A.
PENGERTIAN WADI’AH
Kata
wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang
seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia
meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat
diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik
individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si
penitip menghendakinya.
Menurut
bahasa wadiah artinya yaitu meninggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakan
sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan menurut istilah
wadiah artinya yaitu memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga
hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang
semakna dengan itu.
B.
JENIS-JENIS
AL-WADIAH
1.
Wadi’ah
Yad Al-Amanah
Adalah akad penitipan barang/uang
dimana pihak penerima (Mustauda) tidak diperkenankan penggunaan barang/uang
dari si penitip (Muwaddi) tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan
atau kelalaian yang bukan disebabkan oleh kelalaian si penerima titipan (Mustauda). Dan sebagai gantinya si
penitip (Muwaddi) wajib untuk membayar kepada orang yang dititipi (Mustauda),
namun boleh juga untuk tidak membayar asalkan orang yang dititipi tidak merasa
keberatan dan menganggapnya sedekah.
Dalam aplikasi
perbankan syariah, produk yang dapat ditawarkan dengan menggunakan al-wadiah
yad al-amanah adalah save deposit box (Ismail,2011:60).
Bank syariah perlu tempat dan petugas untuk menjaga dan memelihara
titipan nasabah, sehingga bank syariah akan membebani biaya administrasi yang
besarnya sesuai dengan ukuran kotak itu. Pendapatan atas jasa save deposit box
termasuk dalam fee based income. Barang atau aset yang dititipkan adalah
sesuatu yang berharga yang berupa uang, barang, dokumen, surat berharga,
sertifikat tanah, sertifikat deposito, saham, ijazah, BBKB, perhiasan, berlian,
emas dan lain sebagainya (Ascarya,2007:42).
Contoh
penerapannya dalam perbankan syariah adalah safe deposit box.
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta
atau surat-surat berharga yang dirancang secara
khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan
tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman
bagi penggunanya.
Karateristik Wadiah Yad Al-Amanah (Ismail:63):
a.
Barang
yang dititipkan oleh nasabah tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak penerima titipan. Penerima titipan dilarang
untuk memanfaatkan barang titipan.
b.
Penerima
titipan berfungsi sebagai penerima amanah yang harus menjaga dan memelihara
barang titipan. Penerima titipan akan menjaga dan memelihara barang titipan,
sehingga perlu menyediakan tempat yang aman dan petugas yang menjaganya.
c.
Penerima
titipan diperkenankan untuk membebanan biaya atas barang yang dititipkan. Hal
ini karena penerima titipan perlu menyediakan tempat untuk menyimpan dan
membayar biaya gaji pegawai untuk menjaga barang titipan, sehingga boleh
meminta imbalan jasa.
2.
Wadiah Yad Dhamanah.
Dari prinsip yad al-amanah kemudian berkembang prinsip yad dhamanah
yang berarti bahwa pihak penyimpan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau
kehilangan yang terjadi pada barang/aset titipan (Ascarya:43).
Wadi’ah Yad Dhamanah adalah akad
penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat
memanfaatkan barang atau uang yang dititipkan dan harus
bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang tersebut.
Penyimpan boleh mencampuri aset penitip dengan aset penyimpan atau
aset penitip yang lain, dan kemudian digunakan untuk tujuan produktif mencari
keuntungan. Pihak penyimpan berhak atas keuntungan yang diperoleh dari
pemanfaatnya aset titipan dan bertanggung jawab penuh atas resiko kerugian yang
mungkin timbul (Ascarya:44).
Contoh
penerapannya dalam perbankan syariah adalah giro dan tabungan wadi’ah. Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad
wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya
menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan pengelolaan berdasarkan prinsip
al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan prinsip tersebut titipan akan
dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan
kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil dan menengah sampai pada tingkat
korporat secara profesional tanpa melupakan prinsip syariah. Bank menjamin
keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana setiap saat guna membantu
kelancaran transaksi.
Kateristik wadiah yad dhamanah (Ismail:65):
a.
Harta
dan barang yang dititipkan boleh dimanfaatkan oleh pihak yang menerima titipan.
b.
Penerima
titipan sebagai pemegang amanah. Meskipun harta yang dititipkan boleh
dimanfaatkan harta titipan yang dapat menghasilkan keuntungan.
c.
Bank
mendapat manfaat atas harta yang dititipkan, oleh karena itu penerima titipan
boleh memberikan bonus. Bonus bersifat tidak mengikat, sehingga dapat diberikan
atau tidak. Besarnya bonus tergantung pada pihak penerima titipan. Bonus tidak
boleh diperjanjikan pada saat kontrak, karena bukan merupakan kewajiban bagi penerima
titipan.
d.
Dalam
aplikasi bank syariah, produk yang sesuai dengan akad wadiah yad amanah adalah
simpanan giro dan tabungan.
C.
DASAR HUKUM WADI’AH
a.
Q.S. An Nisaa’(4) ayat 58:
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya
kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
b.
Q.S. Al Baqarah (2) ayat 283:
“…Jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya
(titipannya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Tuhannya…”
c.
Hadist Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi
d.
Rasulullah Saw bersabda, “Tunaikanlah amanah
(titipan) kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada
orang yang telah mengkhianatimu”
D.
RUKUN DAN SYARAT WADI’AH
1) Orang
yang berakad
Orang
yang berakad adalah muwaddi sebagai orang yang menitipkan
barangnya (penitip) dan mustaudasebagai orang yang dititipi barang
(penerima titipan). Orang
yang berakad hendaklah orang yang sehat (tidak gila) diantaranya yaitu:
a.
Baligh
b.
Berakal
c.
Kemauan sendiri, tidak dipaksa
Dalam
mazhab Hanafi baliqh dan berakal tidak dijadikan syarat dari orang yang sedang
berakad, jadi anak kecil yang dizinkan oleh walinya boleh untuk melakukan akad
wadi’ah ini.
2) Barang
titipan
Barang
yang dititipkan harus jelas dan dapat dipegang atau dikuasai, maksudnya ialah
barang itu haruslah jelas identitasnya dan dapat dikuasai untuk dipelihara.
3) Sighah
(akad)
Syarat
sighah yaitu kedua belah pihak melafazkan akad yaitu orang yang menitipkan (muwaddi)
dan orang yang diberi titipan (mustauda).
E.
GIRO AL-WADI’AH
Bank
syariah dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah.
Dalam hal ini, bank menggunakan prinsip
wadi’ah yad dhamanah, di mana bank sebagai penyimpan dana harus menjamin
pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah. Bank boleh menggunakan dana
tersebut untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari
pemanfaatan harta titipan tersebut.
Pemilik simpanan dapat menarik dananya
sewaktu-waktu apabila diperlukan. Bank tidak boleh menyatakan atau menjanjikan
imbalan atau keuntungan kepada pemegang rekening wadi’ah, begitu juga
sebaliknya bank tidak boleh mengharamkan imbalan atau keuntungan atas rekening
wadi’ah (Sofiniyah
ghufron,2005:38).
Ciri-ciri giro wadi’ah adalah sebagai berikut (Muhamad,2005:54):
a)
Bagi
pemegang rekening disebut cek untuk mengoprasikan rekeningnya.
b)
Untuk
membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan
penyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing
bank) sebagai setoran awal.
c)
Calon
pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam bank Indonesia.
d)
Penarikan
dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi
tertulis lainnya.
Tipe rekening:
a.
Rekening
perorangan.
b.
Rekening
pemilik tunggal.
c.
Rekening
pemilik bersama (dua orang individu atau lebih).
d.
Rekening
organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
e.
Rekening
perusahaan yang berbadan hukum.
f.
Rekening
kemitraan.
g.
Rekening
titipan.
F.
TABUNGAN
AL-WADIAH
Prinsip wadi’ah yad dhamanah juga
dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan, yaitu simpanan dari
nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu
untuk menariknya kembali. Pemilik simpanan dapat menarik sebagian atau seluruh
saldo simpanannya sewaktu-waktu, sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Semua keuntungan atas pemanfaatan dana
menjadi pemilik bank, tetapi atas kehendaknya sendiri bank dapat memberikan
imbalan keuntungan yang berasal dari keuntungan bank. Bank menyediakan buku
tabungan dan jasa-jasa yang berkait dengan rekening tersebut (Sofiniyah ghufron:38-39).
Berbeda
dengan jenis tabungan mudharabah, bank syariah tidak memperjanjikan bagi hasil
atau tabungan wadi’ah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan
bonus kepada pemegang rekening wadi’ah. Besarnya pemberian bonus kepada nasabah pemegang
rekening titipan maupun tabungan wadia’ah adalah tergantung kepada kebijakan
manajemen bank. Bonus “biasanya” hanya diberikan apabila bank mengalami surplus
pendapatan, setelah dikurangi pembagian hasil kepada pemegang rekening tabungan
dan deposito mudharabah (Muhamad:35).
Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah sebagai berikut:
a.
Menggunakan
buku tabungan atau kartu ATM.
b.
Besarnya
setoran pertama dan saldo minimum yang harus mengendap, tergantung pada
kebijakan masing-masing bank.
c.
Penarikan
tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja.
d.
Pembayaran
bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkradit rekening tabungan.
Tipe rekening:
a.
Rekening
perorangan.
b.
Rekening
bersama (dua orang atau lebih).
c.
Rekening
organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
d.
Rekening
perwakilan (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening).
e.
Rekening
jaminan.
0 komentar:
Posting Komentar