Kamis, 25 Juni 2015

AKAD AL WAIDAH



A.      PENGERTIAN WADI’AH
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Menurut bahasa wadiah artinya yaitu meninggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan menurut istilah wadiah artinya yaitu memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
B.       JENIS-JENIS AL-WADIAH
1.         Wadi’ah Yad Al-Amanah
Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima (Mustauda) tidak diperkenankan penggunaan barang/uang dari si penitip (Muwaddi) tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan oleh kelalaian si penerima titipan (Mustauda). Dan sebagai gantinya si penitip (Muwaddi) wajib untuk membayar kepada orang yang dititipi (Mustauda), namun boleh juga untuk tidak membayar asalkan orang yang dititipi tidak merasa keberatan dan menganggapnya sedekah.
Dalam aplikasi perbankan syariah, produk yang dapat ditawarkan dengan menggunakan al-wadiah yad al-amanah adalah save deposit box (Ismail,2011:60).
Bank syariah perlu tempat dan petugas untuk menjaga dan memelihara titipan nasabah, sehingga bank syariah akan membebani biaya administrasi yang besarnya sesuai dengan ukuran kotak itu. Pendapatan atas jasa save deposit box termasuk dalam fee based income. Barang atau aset yang dititipkan adalah sesuatu yang berharga yang berupa uang, barang, dokumen, surat berharga, sertifikat tanah, sertifikat deposito, saham, ijazah, BBKB, perhiasan, berlian, emas dan lain sebagainya (Ascarya,2007:42).
Contoh penerapannya dalam perbankan syariah adalah safe deposit box. Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Karateristik Wadiah Yad Al-Amanah (Ismail:63):
a.         Barang yang dititipkan oleh nasabah tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak  penerima titipan. Penerima titipan dilarang untuk memanfaatkan barang titipan.
b.        Penerima titipan berfungsi sebagai penerima amanah yang harus menjaga dan memelihara barang titipan. Penerima titipan akan menjaga dan memelihara barang titipan, sehingga perlu menyediakan tempat yang aman dan petugas yang menjaganya.
c.         Penerima titipan diperkenankan untuk membebanan biaya atas barang yang dititipkan. Hal ini karena penerima titipan perlu menyediakan tempat untuk menyimpan dan membayar biaya gaji pegawai untuk menjaga barang titipan, sehingga boleh meminta imbalan jasa.

2.            Wadiah Yad Dhamanah.
Dari prinsip yad al-amanah kemudian berkembang prinsip yad dhamanah yang berarti bahwa pihak penyimpan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang/aset titipan (Ascarya:43).
Wadi’ah Yad Dhamanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang atau uang yang dititipkan  dan harus bertanggungjawab  terhadap kehilangan atau kerusakan barang tersebut.
Penyimpan boleh mencampuri aset penitip dengan aset penyimpan atau aset penitip yang lain, dan kemudian digunakan untuk tujuan produktif mencari keuntungan. Pihak penyimpan berhak atas keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatnya aset titipan dan bertanggung jawab penuh atas resiko kerugian yang mungkin timbul (Ascarya:44).
Contoh penerapannya dalam perbankan syariah adalah giro dan tabungan wadi’ah. Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan pengelolaan berdasarkan prinsip al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan prinsip tersebut titipan akan dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil dan menengah sampai pada tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan prinsip syariah. Bank menjamin keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana setiap saat guna membantu kelancaran transaksi.
Kateristik wadiah yad dhamanah (Ismail:65):
a.         Harta dan barang yang dititipkan boleh dimanfaatkan oleh pihak yang menerima titipan.
b.        Penerima titipan sebagai pemegang amanah. Meskipun harta yang dititipkan boleh dimanfaatkan harta titipan yang dapat menghasilkan keuntungan.
c.         Bank mendapat manfaat atas harta yang dititipkan, oleh karena itu penerima titipan boleh memberikan bonus. Bonus bersifat tidak mengikat, sehingga dapat diberikan atau tidak. Besarnya bonus tergantung pada pihak penerima titipan. Bonus tidak boleh diperjanjikan pada saat kontrak, karena bukan merupakan kewajiban bagi penerima titipan.
d.        Dalam aplikasi bank syariah, produk yang sesuai dengan akad wadiah yad amanah adalah simpanan giro dan tabungan.

C.       DASAR HUKUM WADI’AH

a.       Q.S. An Nisaa’(4) ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

b.      Q.S. Al Baqarah (2) ayat 283:
 “…Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (titipannya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Tuhannya…”
c.       Hadist Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi

d.      Rasulullah Saw bersabda, “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu”


D.      RUKUN DAN SYARAT WADI’AH
1)      Orang yang berakad
Orang yang berakad adalah muwaddi sebagai orang yang menitipkan barangnya (penitip) dan mustaudasebagai orang yang dititipi barang (penerima titipan). Orang yang berakad hendaklah orang yang sehat (tidak gila) diantaranya yaitu:
a.         Baligh
b.         Berakal
c.         Kemauan sendiri, tidak dipaksa
Dalam mazhab Hanafi baliqh dan berakal tidak dijadikan syarat dari orang yang sedang berakad, jadi anak kecil yang dizinkan oleh walinya boleh untuk melakukan akad wadi’ah ini.
2)      Barang titipan
Barang yang dititipkan harus jelas dan dapat dipegang atau dikuasai, maksudnya ialah barang itu haruslah jelas identitasnya dan dapat dikuasai untuk dipelihara.
3)      Sighah (akad)
Syarat sighah yaitu kedua belah pihak melafazkan akad yaitu orang yang menitipkan (muwaddi) dan orang yang diberi titipan (mustauda).

E.       GIRO AL-WADI’AH
Bank syariah dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam  hal ini, bank menggunakan prinsip wadi’ah yad dhamanah, di mana bank sebagai penyimpan dana harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah. Bank boleh menggunakan dana tersebut untuk  kegiatan  komersial dan bank  berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut.
  Pemilik simpanan dapat menarik dananya sewaktu-waktu apabila diperlukan. Bank tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan kepada pemegang rekening wadi’ah, begitu juga sebaliknya bank tidak boleh mengharamkan imbalan atau keuntungan atas rekening wadi’ah (Sofiniyah ghufron,2005:38).


Ciri-ciri giro wadi’ah adalah sebagai berikut (Muhamad,2005:54):
a)         Bagi pemegang rekening disebut cek untuk mengoprasikan rekeningnya.
b)        Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan penyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal.
c)         Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam bank Indonesia.
d)        Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya.
Tipe rekening:
a.       Rekening perorangan.
b.      Rekening pemilik tunggal.
c.       Rekening pemilik bersama (dua orang individu atau lebih).
d.      Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
e.       Rekening perusahaan yang berbadan hukum.
f.       Rekening kemitraan.
g.      Rekening titipan.

F.        TABUNGAN AL-WADIAH
       Prinsip wadi’ah yad dhamanah juga dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Pemilik simpanan dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu, sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
         Semua keuntungan atas pemanfaatan dana menjadi pemilik bank, tetapi atas kehendaknya sendiri bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari keuntungan bank. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkait dengan rekening tersebut (Sofiniyah ghufron:38-39).
          Berbeda dengan jenis tabungan mudharabah, bank syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atau tabungan wadi’ah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada pemegang rekening wadi’ah. Besarnya  pemberian bonus kepada nasabah pemegang rekening titipan maupun tabungan wadia’ah adalah tergantung kepada kebijakan manajemen bank. Bonus “biasanya” hanya diberikan apabila bank mengalami surplus pendapatan, setelah dikurangi pembagian hasil kepada pemegang rekening tabungan dan deposito mudharabah (Muhamad:35).

Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah sebagai berikut:
a.       Menggunakan buku tabungan atau kartu ATM.
b.      Besarnya setoran pertama dan saldo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
c.       Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja.
d.      Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkradit rekening tabungan.
Tipe rekening:
a.       Rekening perorangan.
b.      Rekening bersama (dua orang atau lebih).
c.       Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
d.      Rekening perwakilan (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening).
e.       Rekening jaminan.

0 komentar:

Posting Komentar

...
 
;