Kamis, 25 Juni 2015

MAKALAH



2.1 Pengertian Tayammum
            Tayammum secara bahasa berarti “kesengajaan, maksud”. Sedangkan menurut istilah, tayammum adalah mengusap wajah dan kedua tangan menggunakan debu yang suci sesuai aturan yang telah ditentukan, sebagai pengganti wudlu atau mandi karena adanya udzur.

2.2 Sebab-Sebab Diperbolehkannya Tayammum, Syarat-Syarat, dan Fardlu-fardlu Tayammum
            Tayammum dapat mengganti kedudukan wudlu atau mandi dengan sebab adanya udzur, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang berarti: “ Jikalau kamu semua sakit atau dalam keadaan bepergian dan kamu semua tidak menemukan air, maka bertayammumlah kamu semua dengan debu yang suci.”
Juga berdasarkan sabda Nabi saw kepada seseorang yang terkena janabat dan tidak mendapatkan air, yang artinya: “sebenarnya cukuplah untukmu hanya dengan menggunakan debu saja yakni bertayammum.”
            Berdasarkan  uraian di atas, dapat diketahui sebab-sebab diperbolehkannya tayammum sebagai berikut:
a.       Tidak ada atau tidak menemukan air seperti ketika bepergian di padang pasir.
b.      Takut menggunakan air karena sakit.
Dalam hal ini, sakit yang diderita oleh orang tersebut akan bertambah parah apabila terkena air atau sakitnya tersebut belum boleh terkena air, seperti luka yang diperban pada bagian tangan dan luka tersebut tidak boleh terkena air terlebih dahulu sebelum benar-benar kering.
c.       Ada air, namun jumlahnya yang sangat sedikit dan hanya cukup untuk minum.

Dari sebab-sebab di atas, dapat pula kami jelaskan syarat-syarat tayammum itu ada 4, yaitu sebagai berikut:
a.       Sudah berusaha mencari air sebelum melakukan tayammum
b.      Menggunakan debu yang suci, kering, serta halus
c.       Melakukan tayammum setelah masuk waktu shalat
d.      Tayammum sekali hanya untuk fardhu satu

Setelah mengetahui syarat-syarat tayamum, ada baiknya kita juga mengetahui fardu-fardunya tayamum. Fardu-fardunya tayamum ada 4 yaitu sebagai berikut:
a.       Niat tayammum agar bisa melakukan shalat.
Niatnya di dalam hati. Apabila mengucapkan niat dengan lisan, hukumnya sunah. Niat tayammum yaitu yang artinya: “saya niat tayammum supaya dapat melakukan shalat fardlu karena Allah Ta’ala”
b.      Mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan sampai kedua siku dengan dua pukulan. Jadi satu pukulan diusapkan pada wajah dan satu pukulan lagi diusapkan pada kedua tangan secara bergantian.
c.       Memindahkan debu pada anggota yang diusap
d.      Tertib, yaitu mendahulukan yang harus didahulukan dan mengakhirkan yang harus diakhirkan.


2.3 Sebab-sebab yang Membatalkan Tayamum dan Sunah-Sunah Tayammum
           Seperti halnya wudlu, tayamum juga memiliki sebab-sebab yang membatalkannya. Sebab-sebab tersebut yaitu:
a.    Semua perkara yang membatalkan wudlu
b.   Melihat air sebelum memulai shalat, apabila tayammumnya itu disebabkan karena tidak menemukan air. Namun, apabila karena sakit, tetap wajib wudlu kembali apabila menggunakan air tersebut tidak membuat sakitnya semakin parah.
Jadi, apabila menemukan air setelah takbiratul ihram, hukum tayammumnya tetap sah dan shalatnya dapat dilanjutkan.
c.    Murtad, yaitu keluar dari agama Islam

Setelah membahas tentang sebab-sebab yang membatalkan tayammum, selanjutnya kami akan membahas tentang sunah-sunahnya tayammum.
Sunah-sunah tayammum adalah sebagai berikut:
a.    Membaca basmalah.
b.   Mendahulukan tangan yang sebelah kanan daripada tangan yang sebelah kiri dari kedua tangannya dan mendahulukan bagian atas wajahnya daripada bagian bawah wajahnya.
c.    Muwalah, yaitu susul menyusul dengan segera.

Masih ada sunah-sunah tayammum yang lain, diantaranya menipiskan debu yang menempel pada kedua telapak tangan sebelum mengusapkannya pada wajah dan kedua tangan, orang yang bertayammum hendaknya melepas cincin ketika melakukan pukulan yang pertama, namun hal tersebut dapat menjadi wajib ketika melakukan pukulan yang kedua.

0 komentar:

Posting Komentar

...
 
;