2.1 Pengertian Tayammum
Tayammum secara bahasa berarti “kesengajaan, maksud”.
Sedangkan menurut istilah, tayammum adalah mengusap wajah dan kedua tangan
menggunakan debu yang suci sesuai aturan yang telah ditentukan, sebagai
pengganti wudlu atau mandi karena adanya udzur.
2.2 Sebab-Sebab Diperbolehkannya
Tayammum, Syarat-Syarat, dan Fardlu-fardlu Tayammum
Tayammum dapat mengganti kedudukan wudlu atau mandi
dengan sebab adanya udzur, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang
berarti: “ Jikalau kamu semua sakit atau
dalam keadaan bepergian dan kamu semua tidak menemukan air, maka bertayammumlah
kamu semua dengan debu yang suci.”
Juga berdasarkan sabda
Nabi saw kepada seseorang yang terkena janabat dan tidak mendapatkan air, yang
artinya: “sebenarnya cukuplah untukmu
hanya dengan menggunakan debu saja yakni bertayammum.”
Berdasarkan uraian
di atas, dapat diketahui sebab-sebab diperbolehkannya tayammum sebagai berikut:
a.
Tidak ada atau tidak
menemukan air seperti ketika bepergian di padang pasir.
b.
Takut menggunakan air
karena sakit.
Dalam hal ini, sakit yang diderita oleh
orang tersebut akan bertambah parah apabila terkena air atau sakitnya tersebut
belum boleh terkena air, seperti luka yang diperban pada bagian tangan dan luka
tersebut tidak boleh terkena air terlebih dahulu sebelum benar-benar kering.
c.
Ada air, namun jumlahnya
yang sangat sedikit dan hanya cukup untuk minum.
Dari sebab-sebab di atas, dapat pula
kami jelaskan syarat-syarat tayammum itu ada 4, yaitu sebagai berikut:
a.
Sudah berusaha mencari air
sebelum melakukan tayammum
b.
Menggunakan debu yang
suci, kering, serta halus
c.
Melakukan tayammum setelah
masuk waktu shalat
d.
Tayammum sekali hanya
untuk fardhu satu
Setelah mengetahui syarat-syarat tayamum,
ada baiknya kita juga mengetahui fardu-fardunya tayamum. Fardu-fardunya tayamum
ada 4 yaitu sebagai berikut:
a.
Niat tayammum agar bisa
melakukan shalat.
Niatnya di dalam hati. Apabila
mengucapkan niat dengan lisan, hukumnya sunah. Niat tayammum yaitu yang
artinya: “saya niat tayammum supaya dapat
melakukan shalat fardlu karena Allah Ta’ala”
b.
Mengusapkan debu pada
wajah dan kedua tangan sampai kedua siku dengan dua pukulan. Jadi satu pukulan
diusapkan pada wajah dan satu pukulan lagi diusapkan pada kedua tangan secara
bergantian.
c.
Memindahkan debu pada
anggota yang diusap
d.
Tertib, yaitu mendahulukan
yang harus didahulukan dan mengakhirkan yang harus diakhirkan.
2.3 Sebab-sebab yang
Membatalkan Tayamum dan Sunah-Sunah Tayammum
Seperti halnya wudlu, tayamum juga
memiliki sebab-sebab yang membatalkannya. Sebab-sebab tersebut yaitu:
a. Semua perkara yang membatalkan wudlu
b. Melihat air sebelum memulai shalat, apabila tayammumnya
itu disebabkan karena tidak menemukan air. Namun, apabila karena sakit, tetap
wajib wudlu kembali apabila menggunakan air tersebut tidak membuat sakitnya
semakin parah.
Jadi, apabila menemukan
air setelah takbiratul ihram, hukum tayammumnya tetap sah dan shalatnya dapat
dilanjutkan.
c. Murtad, yaitu keluar dari agama Islam
Setelah membahas tentang sebab-sebab yang membatalkan
tayammum, selanjutnya kami akan membahas tentang sunah-sunahnya tayammum.
Sunah-sunah tayammum adalah sebagai berikut:
a. Membaca basmalah.
b. Mendahulukan tangan yang sebelah kanan daripada tangan
yang sebelah kiri dari kedua tangannya dan mendahulukan bagian atas wajahnya
daripada bagian bawah wajahnya.
c. Muwalah, yaitu susul menyusul dengan segera.
Masih ada sunah-sunah tayammum yang lain, diantaranya
menipiskan debu yang menempel pada kedua telapak tangan sebelum mengusapkannya
pada wajah dan kedua tangan, orang yang bertayammum hendaknya melepas cincin
ketika melakukan pukulan yang pertama, namun hal tersebut dapat menjadi wajib
ketika melakukan pukulan yang kedua.
0 komentar:
Posting Komentar